MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU)
Tentang Pengelolaan Kontrak Pertanian Digital Melalui Aplikasi CoFarm
Para Pihak:
- Petani / Kelompok Tani (Poktan), selanjutnya disebut “Petani”
- Fasilitator (Dinas Pertanian, Dinas Pertahanan / TNI, Universitas), selanjutnya disebut “Fasilitator”
- Offtaker / Perusahaan Pembeli Hasil Pertanian, selanjutnya disebut “Offtaker”
- Pengembang Aplikasi CoFarm, selanjutnya disebut “Developer”
Tujuan: Menetapkan tata kelola kontrak pertanian secara digital, pengelolaan risiko, pembagian hasil, dan penggunaan dana cadangan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan transaksi.
BAB I – RUANG LINGKUP
- Pengelolaan kontrak pertanian berbasis aplikasi digital CoFarm.
- Meliputi penjadwalan produksi, pengiriman, pembayaran, mediasi, dan manajemen risiko.
- Semua pihak setuju menggunakan aplikasi CoFarm sebagai saluran resmi untuk pencatatan dan pelaporan.
BAB II – HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
2.1 Petani
- Memproduksi komoditas sesuai kontrak.
- Mengunggah bukti produksi dan pengiriman ke aplikasi.
- Mendapat pembayaran sesuai kesepakatan dan bagian dari dana cadangan bila terjadi risiko.
2.2 Offtaker
- Membayar harga komoditas per kg ditambah biaya layanan aplikasi (misal 0,5%).
- Menyediakan informasi kebutuhan, jadwal, dan lokasi pengiriman.
- Mematuhi mekanisme penjadwalan ulang dan mediasi bila terjadi keterlambatan.
2.3 Fasilitator
- Membantu mediasi antara Petani dan Offtaker.
- Memastikan kepatuhan terhadap kontrak digital.
- Mendapat persentase tertentu dari dana layanan sebagai insentif (misal 0,5–2%).
2.4 Developer
- Menyediakan dan memelihara aplikasi CoFarm.
- Memastikan keamanan data dan pencatatan kontrak digital.
- Mendapat biaya layanan 0,5–1% dari transaksi sebagai pendapatan.
BAB III – MEKANISME PEMBAYARAN
3.1 Struktur Pembayaran
- Harga komoditas + biaya layanan aplikasi.
- Contoh: kontrak 100 juta + biaya layanan 0,5% → total 100,5 juta.
3.2 Pembagian Total Dana
| Pihak |
Persentase (%) |
| Petani |
94 |
| Dana Cadangan |
1 |
| Fasilitator |
2 |
| Pendamping Petani |
2 |
| Developer |
1 |
- Dana cadangan bersifat fleksibel dan dapat menutupi kerugian hingga 100% dari saldo terkumpul.
- Semua pembayaran dicatat otomatis di aplikasi CoFarm.
BAB IV – PENGELOLAAN RISIKO
4.1 Risiko Gagal Panen
- Petani wajib melaporkan kondisi pertanaman melalui aplikasi secara berkala.
- Fasilitator memverifikasi laporan lapangan atau melalui dokumentasi foto/video.
- Jika terjadi gagal panen akibat cuaca ekstrem, hama, atau penyakit, dana cadangan dapat digunakan untuk menutupi sebagian atau seluruh kerugian Petani.
-
Besaran bantuan dana cadangan disesuaikan dengan tingkat kerugian:
- Kerugian ringan (<30%) → ditanggung 30% oleh dana cadangan.
- Kerugian sedang (30–70%) → ditanggung 50% oleh dana cadangan.
- Kerugian berat (>70%) → dapat ditanggung hingga 100% sesuai saldo dana cadangan.
4.2 Risiko Fluktuasi Harga
- Aplikasi menyediakan harga pasar rata-rata sebagai acuan berdasarkan data dinas pertanian dan pasar lokal.
- Jika harga pasar turun drastis (>10%), dana cadangan dapat dipakai untuk menutupi sebagian selisih harga.
-
Kompensasi dihitung dengan rumus:
(Harga Kontrak - Harga Pasar) × Volume Belum Terjual × 50%
4.3 Risiko Keterlambatan Pasokan
- Penjadwalan ulang dilakukan otomatis melalui aplikasi dengan persetujuan kedua pihak.
- Jika keterlambatan menyebabkan kerugian bagi Offtaker, maka dana cadangan dapat menanggung sebagian kerugian hingga maksimal 50% dari total kerugian yang terverifikasi.
- Fasilitator memediasi apabila penjadwalan ulang tidak mencukupi atau terjadi sengketa antar pihak.
Simulasi:
- Kontrak: 10 ton padi dijadwalkan 1 Oktober.
- Petani hanya mengirim 7 ton, sisa 3 ton dijadwalkan ulang ke 5 Oktober.
- Kerugian Offtaker: Rp1.500.000 (biaya operasional & keterlambatan distribusi).
- Dana cadangan menutup 50% = Rp750.000, sisanya Rp750.000 menjadi tanggungan Petani.
- Fasilitator memastikan kedua pihak menyetujui penjadwalan ulang dan kompensasi.
BAB V – DANA CADANGAN
5.1 Tujuan
- Dana cadangan berfungsi sebagai tabungan asuransi digital gotong royong antar pihak dalam ekosistem kontrak pertanian.
- Menutupi risiko kerugian baik bagi Petani maupun Offtaker sesuai kesepakatan.
- Bersumber dari potongan 1% dari setiap transaksi kontrak atau sesuai persentase yang disepakati.
5.2 Penggunaan
- Dana dapat digunakan hingga 100% dari saldo terkumpul untuk menutupi kerugian terverifikasi.
- Prioritas penggunaan:
- Gagal panen (prioritas utama).
- Fluktuasi harga pasar ekstrem.
- Keterlambatan pasokan yang menyebabkan kerugian.
- Setiap pencairan dana wajib melalui verifikasi dan persetujuan fasilitator (Dinas, TNI, atau Universitas).
- Seluruh pencairan dan saldo dicatat otomatis dalam sistem aplikasi dan dapat diakses secara transparan oleh pengguna.
5.3 Pembagian Penggunaan Dana Cadangan
- Jika saldo dana cadangan mencukupi:
- Petani: dapat menutup hingga 100% kerugian gagal panen.
- Offtaker: dapat menutup hingga 50% kerugian akibat keterlambatan atau pasokan kurang.
- Jika saldo tidak mencukupi:
- Kerugian dibagi proporsional antara Petani (60%) dan Offtaker (40%).
- Fasilitator dapat mengajukan bantuan tambahan dari lembaga terkait (CSR, Dinas Pertanian, Universitas).
5.4 Simulasi
- Saldo awal dana cadangan: Rp10.000.000
- Kasus 1 – Gagal panen: Kerugian Petani Rp2.000.000 → dicairkan penuh Rp2.000.000 → sisa saldo Rp8.000.000.
- Kasus 2 – Keterlambatan pasokan: Kerugian Offtaker Rp1.500.000 → dana cadangan menutup 50% = Rp750.000 → sisa saldo Rp7.250.000.
- Kasus 3 – Fluktuasi harga: Harga kontrak Rp5.000/kg, harga pasar Rp4.500/kg, volume 10 ton → selisih Rp5.000.000 → dana menutup 50% = Rp2.500.000 → sisa saldo Rp4.750.000.
5.5 Transparansi dan Audit
- Semua transaksi dana cadangan dicatat otomatis di sistem aplikasi.
- Setiap pengguna dapat melihat saldo dan riwayat penggunaan tanpa mengungkap identitas pihak lain.
- Audit digital dilakukan berkala oleh fasilitator utama (misalnya Dinas Pertanian setempat).
BAB VI – MEDIASI DAN PENYELESAIAN SENGKETA
- Semua perselisihan dicatat di aplikasi.
- Fasilitator memediasi sengketa antara Petani dan Offtaker.
- Mediasi bersifat final jika kedua pihak menyetujui solusi.
- Jika tidak ada kesepakatan, Developer menyediakan catatan digital sebagai bukti.
BAB VII – PENUTUP
- MOU berlaku sejak ditandatangani semua pihak secara digital di aplikasi CoFarm.
- MOU dapat diperbarui sesuai kebutuhan melalui mekanisme aplikasi.
- Para pihak menyatakan setuju dengan seluruh klausul dan mekanisme pembayaran, risiko, serta penggunaan dana cadangan.